Fumigan adalah bahan kimia yang pada tekanan, suhu dan waktu tertentu berubah menjadi gas dan mampu mengendalikan hama secara efektif. Bentuk gas ini akan mampu menembus semua celah di suatu ruang (tertutup) yang tidak mampu dilakukan oleh insektisida konvensional.
Ada beberapa jenis fumigan yang digunakan dalam melakukan kegiatan fumigasi antara lain :
- Metil Bromida (CH3Br)
- Phosfin (PH3)
- Karbon dioksida (CO2)
- Sulfuril Florida (SO2F2)
- Asam sianida (HCN), penggunaan fumigan ini harus mendapat pengawasan khusus dari Departemen Pertanian dan Departemen kesehatan.
Namun yang paling sering digunakan adalah metil bromida dan phosfin.
Fumigasi merupakan pekerjaan pembasmian hama pada komoditi ekspor, tempat-tempat penyimpanan barang/komoditi (pergudangan), gudang arsip, kapal dan container. Dengan sasaran hama yang dibasmi : Tikus, kutu, kecoa, serangga, bubuk kayu ( Rotan ), dan hama gudang lainnya.
Dari realitas yang terjadi di lapangan, pelaksanaan fumigasi dapat dikategorikan sebagai berikut yaitu Fumigasi Standar. Untuk melaksanakan Fumigasi Standar tersebut diperlukan peralatan yang memadai.
1.Penerbitan Fumigation Certificate bernomor registrasi AFASID yang merupakan registrasi resmi pemerintah dan diakui sah secara internasional.
2.Sertifikat fumigasi wajib ditanda tangani oleh tenaga teknis kompetensi fumigasi (authorized competence) beregister internasional;
3.Ketentuan dan tatacara pelaksanaan fumigasi standar pemerintah dan standar internasional yang berlaku, a.l.:
a.Fumigasi wajib dilaksanakan oleh perusahaan fumigasi yang telah terdaftar dalam Program Pemerintah cq. Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian (mempunyai nomor registrasi resmi pemerintah)
b.Container atau komoditi yang akan di fumigasi harus bersih, bebas dari kontaminasi hama dan organisme pengganggu lainnya, tanah atau lumpur serta kotoran lainnya.
c.fumigasi yang menggunakan container, maka container wajib diturunkan dari sasis kendaraan, karena fumigasi harus menggunakan cungkup atau coversheet, serta peralatan standar yang berlaku lainnya, khusus container untuk ekspor, maka fumigasi wajib dilakukan di depo fumigasi yang telah memperoleh rekomendasi dari Badan Karantina pertanian (untuk DKI di depo KBN Marunda atau depo Transporindo)
d.Beberapa syarat depo fumigasi yang wajib mendapat rekomendasi dari pemerintah adalah : lantai kedap dan rata, aman dari lalu lintas orang, terhindar dari kemungkinan reinvestasi hama/penyakit/organisme pengganggu lainnya.
e.Fumigant (obat /pestisida) yang dipakai adalah Methyl Bromide (Ch3Br) dengan dosis yang umum dipakai adalah 48 gram/m3/24 jam. Apabila terjadi penambahan atau pengurangan dosis, dikenakan biaya sesuai tambahan/pengurangan jumlah obat yang dipakai.
f.Proses fumigasi efektif memerlukan waktu paling sedikit 1 x 24 jam.
g.Kualitas hasil terjamin, mengurangi tingkat resiko re-fumigasi (atau claim) dari negara tujuan.
h.Pemberitahuan atau order fumigasi agar disampaikan paling lambat 24 jam sebelum clossing kapal.
i. fumigasi dapat dilakukan untuk keperluan lainnya seperti kemasan kayu atau komoditas. Untuk komoditas dalam gudang, fumigasi juga wajib menggunakan cungkup atau coversheet.
j. Tempat penumpukan atau depo fumigasi, lokasi pabrik/gudang, atau dermaga pemuatan, harus bersih dan bebas dari berbagai hama dan organisme pengganggu lainnya, khusus untuk fumigasi diluar container (seperti di gudang), maka wajib dilakukan ditempat/lokasi yang terhindar dari panas dan hujan, kondisi bersih, dan jauh dari lalu lintas orang.
k. Container atau komoditi yang telah selesai di fumigasi, harus diletakan terpisah dari container atau komoditi lain yang belum di fumigasi untuk mencegah terjadinya kontaminasi kembali selama di tempat penumpukan/penyimpanan.
l. Komoditi yang telah selesai di fumigasi, disarankan tidak berada terlalu lama dalam tempat penyimpanan, untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kontaminasi kembali. Dalam hal ini apabila penyimpanan melewati batas resistensi fumigant (21 hari), maka harus dilakukan refumigasi.
m. Dosis fumigasi bervariasi tergantung jenis komoditi yang di fumigasi atau atas persyaratan negara tujuan.
4.Tarif / biaya fumigasi terbagi dalam beberapa kategori, disesuaikan dengan tatacara dan lokasi fumigasi yang akan dilakukan. Beberapa kategori dan kriteria untuk menetapkan tarif tersebut adalah:
4.1.Fumigasi dalam container yang dilakukan di depo container yang telah ditetapkan. Posisi container diletakkan diatas lantai yang kedap (diturunkan dari sasis kendaraan). Untuk jenis fumigasi ini, pengenaan tarif fumigasi sudah termasuk:
a). Biaya sewa depo container.b). Lift on/off selama di depo container.
c). Biaya trucking dari depo container sampai CY.
4.2.Fumigasi LCL atau fumigasi yang dilaksanakan diluar container (sebelum stuffing). Untuk fumigasi jenis ini, dapat dilakukan di pabrik atau lokasi lain yang disepakati bersama. Tarif biaya fumigasi dihitung berdasarkan volume komoditi yang di fumigasi.
Untuk melengkapi kegiatan fumigasi, diperlukan peralatan yang memadai. Peralatan tersebut antara lain adalah:
1 Interferometer (Alat Pengukur Konsentrasi Gas)
2 Gas Leak Detector (Alat Pendeteksi Kebocoran Gas)
3 Coversheet (Penutup Container)
4 Masker Full Face
5 Canister
6 Topi Keselamatan / Helm
7 Safety Shoes
8 Gas Methyl Bromide
9 Timbangan
10 Tangga Lipat
11 Hazard Tape / Police Line
12 Tanda Awas Bahaya Racun / Sticker Danger
13 Pemanas / Evaporizer
14 Selang Monitor
15 Sarung Tangan Katun
16 Kunci Inggris
17 Nozzles
18 Meteran
19 Termometer (Alat pengukur Suhu)
20 Selang Gas Fumigan
21 Seal Tape
22 Tali / Tambang
23 Kain pel
24 Kipas Angin
25 Sand Snake
26 Alat Bantu Penempatan Selang
27 Tiang Police Line
28 Belalai
29 Klem
30 Lakban Putih
31 Lakban Hitam
32 Kabel Rol
33 Troli
34 Tangga Lipat
35 Obeng
36 Blower
37 Tube Detector
Perencanaan Pelaksanaan Fumigasi
Penanganan pelayanan fumigasi diawali dengan kegiatan perencanaan pelaksanaan fumigasi yang dimaksudkan agar proses fumigasi berjalan dengan baik dan dapat mencapai hasil yang maksimal sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada pelanggan / customer yang pada akhirnya dapat memuaskan kebutuhan pelanggan.
Proses perencanaan tersebut meliputi :
a. Verifikasi Surat Permintaan (Order Fumigasi)
Permintaan fumigasi (order) dari pelanggan perlu diverifikasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah pelaksanaan fumgasi bisa dilakukan atau tidak. Kegiatan verifikasi ini dilakukan dengan meminta informasi selengkap-lengkapnya kepada pengguna jasa / klien tentang komoditi yang akan difumigasi. Informasi yang perlu diperoleh antara lain meliputi :
Jenis, jumlah dan lokasi komoditi. Waktu pengapalan/pemuatan ke alat angkut.
Apakah komoditi akan di ekspor atau merupakan impor dari negara lain.
Dosis yang direkomendasikan.
Apakah komoditi dapat difumigasi dengan Methyl Bromide, Phospine, Sulfuryl Fluoride
Ketersediaan waktu fumigasi.
Informasi lainnya yang dipandang perlu, terutama yang terkait dengan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat fumigasi.
b. Penyusunan Rencana Kerja
Order yang diterima kemudian ditindak lanjuti dengan membuat rencana kerja. Rencana tersebut menjelaskan secara terperinci kepada orang – orang yang akan terlibat dalam kegiatan fumigasi. Selain itu melakukan pembagian tugas terutama untuk hal-hal yang khusus.
Menetapkan personil yang terlibat dalam pelaksanaan fumigasi. Jumlah personil perlu disesuaikan dengan besarnya volume pekerjaan serta harus menunjuk salah satu sebagai penanggungjawab kerja.
d. Penyiapan Peralatan dan Bahan
Menyiapkan peralatan dan bahan yang akan dibawa.
Memastikan bahwa semua peralatan berfungsi dengan baik.
Menyimpan peralatan dan bahan fumigasi dalam kondisi “siap bawa”.
Fumigator dan logistik berkoordinasi untuk mempersiapkan alat dan bahan, setelah alat dan bahan dipersiapkan, fumigator berangkat ke lokasi fumigasi.
e. Pemberitahuan Pelaksanaan Fumigasi
Manajer Teknik memberitahukan pelaksanaan fumigasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan.Pemberitahuan dialakuan secara tertulis, dan disampaikan setidaknya 24 jam sebelum fumigasi dilaksanakan.
Pihak-pihak yang perlu diberitahu diantaranya :
Petugas karantina tumbuhan setempat.
Petugas keamanan setempat (satpam di lokasi fumigasi)
Pengelola / orang yang bertanggungjawab dilokasi fumigasi (seperti penguasa pelabuhan, manajer gudang, manajer pabrik, dan sebagainya)
Penghuni sekitar area fumigasi, jika fumigasi dilakukan dekat tempat hunian atau kantor.
Verifikasi Waktu dan Tempat
Verifikasi waktu dilakukan untuk memastikan apakah waktu yang tersedia cukup untuk melaksanakan kegiatan fumigasi sesuai standar. Waktu yang diperlukan mencakup waktu untuk persiapan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan fumigasi.
Lamanya waktu fumigasi tergantung dari jenis hama sasaran.
Verifikasi tempat dilakukan untuk memastikan kelayakan tempat fumigasi.
Verifikasi tempat pelaksanaan fumigasi meliputi :
• Sumber/daya listrik dan air
• Terlindung dari angin kencang dan hujan
• Ventilasi dan pencahayaan yang cukup
• Kondisi keamanan lingkungan
• Bebas genangan air atau banjir
• Kondisi lantai harus kedap,tidak dapat ditembus gas sehingga mampu mempertahankan konsentrasi fumigan pada tingkat minimal selama masa perlakuan. Beton yang tidak bercelah (tertutup rapat dan dalam kondisi baik) atau aspal baik untuk digunakan sebagai lantai fumigasi.
• Apabila lantai tidak kedap gas, harus dilakukan penutupan dengan menggunakan lembaran (tarpauline/sheet fumigation), untuk itu lantai tersebut harus :
a. Datar dan bersih dari batu atau benda tajam atau kotoran lainnya sehingga penempatan lembaran pada permukaan lantai dapat dilakukan dengan baik untuk mencegah kebocoran gas.
b. Bebas dari retakan-retakan dan saluran air atau celah lainnya yang dapat mengurangi sifat kedap gas ruangan tersebut.
Kondisi komoditas
Memastikan komoditas tidak terbungkus/terlapisi bahan yang kedap gas. Lakukan pelubangan apabila komoditas terlapisi oleh bahan kedap gas.
Pelubangan yang memenuhi persyaratan fumigasi adalah sebagai berikut :
Minimal 4 (empat) lubang dengan diameter 0,6 cm atau 5 (lima) lubang dengan diameter 0,5 cm setiap 100 cm2.
Contoh dengan PH3 :
Kacang hijau : 1.5 tablet/m3
Kacang kedelai : 2.6 tablet/ton (1.5 m3)
Bungkil kedelai : 2.6 tablet/ton (1.5 m3)
Gas Standar normal temperatur fumigasi dengan CH3Br adalah 21oC–25oC. Temperatur minimum adalah 10oC. Untuk setiap penurunan temperatur sampai 5oC dibawah 21oC dilakukan penambahan dosis sebesar 8 gr/m3. Diatas 25oC tidak dilakukan
penambahan.
VERIFIKASI TUMPUKAN KOMODITAS (STACKING)
Verifikasi tumpukan komoditas untuk memastikan kondisi tumpukan komoditas cukup baik untuk sirkulasi gas di ruang fumigasi dan untuk memudahkan penempatan selang monitor.
Komoditas harus ditumpuk sedemikian rupa dan diberi jarak dengan lantai minimal 5 cm sehingga memungkinkan sirkulasi gas berjalan dengan baik di dalam ruang fumigasi dan memudahkan peletakan Fosfin secara merata.
Bila volume tumpukan relatif besar, komoditas hendaknya disusun dengan menggunakan palet untuk memungkinkan penetrasi gas ke dalam tumpukan. Antara satu palet dengan lainnya harus diberi jarak minimal 5 cm. Tinggi, lebar dan panjang tumpukan dalam setiap palet hendaknya tidak melebihi 2,5 m.
Untuk fumigasi dalam peti kemas atau kamar, sebaiknya juga menggunakan palet untuk menyusun/menyangga komoditas. Jarak antara tumpukan komoditas dengan dinding peti kemas atau kamar pada bagian atas dan sisi harus tidak kurang dari 10 cm. Untuk komoditas yang mudah menyerap gas (sorpsi) seperti rumput pakan ternak (baled hay), tumpukan dapat dimuat hingga memenuhi seluruh ruangan peti kemas atau kamar, tanpa ada jarak antara tumpukan dengan dinding.
Untuk komoditi kayu agar diberi space setiap penyusunan kayu setebal 8 inc (20 cm) apabila menggunakan fumigan CH3Br
Sulfuryl Fluoride
|
Sulfuryl Fluoride (SO2F2) adalah fumigan yang dapat diaplikasikan untuk melakukan pengendalian / eradikasi hama serangga (insect) all stadia, tikus (mice, mouse), kecoa (cochroac), tungau (mites), kutu anjing (flea), siput/bekicot (snails), rayap (termites), cecak, semut (ants), jamur (fungi), nematoda, dan lain-lain.
Sulfuryl Fluoride merupakan fumigan yang tidak merusak ozon (non deplention ozon layer), sehingga pemakaiannya diterima di negara-negara seluruh dunia terutama negara yang mempunyai musim dingin, karena fumigan sulfuryl fluoride dapat diaplikasikan didaerah beriklim dingin, seperti uni eropa, amerika utara, australia selatan, dll.
Sulfuryl Fluoride telah direkomendasikan oleh international plant protection convention sebagai salah satu fumigan yang akan menggantikan methyl bromide yang telah dikurangi secara bertahap dan di negara uni-eropa dinyatakan phaseout, dan tidak diperbolehkan dipergunakan untuk fumigasi antar negara uni-eropa.
Beberapa permasalahan yang ditemukan ketika melaksanakan fumigasi dengan methyl bromide, maka dapat diselesaikan pelaksanaan fumigasinya dengan sulfuryl fluoride.
Sulfuryl Fluoride telah diaplikasikan / digunakan secara optimal di negara Amerika Serikat, negara-negara Uni Eropa, Australia, China, Jepang, Thailand, India, dll. Menggunakan nama dagang Vikane, Profume. Di Indonesia dengan merk dagang Fumigard 99GA telah dipergunakan untuk fumigasi pemeliharaan komoditas pertanian pasca panen di Bulog, komoditas pertanian sebaga bahan baku industri dalam gudang penyimpanan di pabrik pakan ternak seperti Charoen Pokphand, Sierad Grain, dll, dipergunakan untuk fumigasi pemeliharaan komoditas bahan baku tepung terigu (gandum, wheat bran, wheat pollard, tepung terigu) di Silo Sriboga Jawa tengah, juga telah diaplikasikan di silo PT. Multi Bintang Indonesia untuk melakukan pemeliharaan terhadap gandum malt yang merupakan bahan baku industri minuman.
Daya bunuh sulfuryl fluoride adalah hampir 16 (enam belas) kali methyl bromide, dengan waktu pemaparan maksimal 50% dari waktu pemaparan methyl bromide, sehingga untuk melakukan fumigasi terhadap hama/insect yang ada di permukaan barang dalam kontainer hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 jam. Sehingga di pasar dunia Sulfuryl Fluoride sangat dikenal keampuhannya dimana mempunyai daya penetrasi 5(lima) kali lebih kuat dari pada methyl bromide, serta waktu pemaparan yang lebih singkat, serta aplikasi yang lebih mudah, karena tidak memerlukan evapurizer dalam pelaksanaan fumigasi, mengingat titik didih Sulfuryl Fluoride adalah -55ºCelcius dibanding titik didih methyl bromide 4ºCelsius.
Oleh karenanya Sulfuryl Fluoride dapat dipergunakan untuk fumigasi kayu log yang mempunyai ketebalan lebih dari 200mm dimana kemampuan methyl bromide hanya maksimal 200mm.
Disamping itu, Sulfuryl Fluoride dapat dipergunakan untuk fumigasi artefak, kulit dalam bentuk apapun, bulu hewan dalam bentuk pakaian/handycraft, wool, tanduk hewan, tulang, kerajinan logam mulia seperti kerajinan emas, perak, kuningan, yang mana apabila difumigasi dengan methyl bromide akan rusak karena sifat methyl bromide yang korosif. Disamping itu Sulfuryl Fluoride dapat juga dipergunakan untuk fumigasi barang-barang/gedung/pabrik/ruangan/kokpit pesawat yang didalamnya terdapat peralatan elektronik / komputerisasi yang sangat sensitif, karena sifat Sulfuryl Fluoride yang tidak korosif, tidak merusak/merubah warna, tidak merusak bahan, tidak meninggalkan residu.
Beberapa keunggulan Sulfuryl Fluoride bila dibandingkan dengan Methyl Bromide adalah
- Tidak merusak Ozon (Non depleted ozon)
- Diterima dinegara-negara hampir di seluruh dunia
- Bisa dipergunakan untuk fumigasi pada daerah-daerah yang lingkungannya mempunyai temperature dibawah 10 derajat Celcius, seperti : diatas gunung / didaerah yang berhawa dingin lainnya. ( karena titik didih Sulfuryl Fluoride gas minus 55 derajat Celcius, sehingga pada suhu tersebut Sulfuryl Fuoride sudah mulai mendidih)
- Aplikasinya mudah seperti aplikasi untuk Methyl Bromide
- Dikemas dalam tabung 10 kg, 40 kg, 50 kg
- Dosis yang dianjurkan 25%-50% dari dosis yang biasa dipakai untuk fumigasi Methyl Bromide, sehingga lebih ekonomis.
- Waktu pemaparan dianjurkan / bisa kurang dari 24 jam.
- Tidak meninggalkan residu
- Tidak merubah warna, ketika diaplikasikan dalam dosis tinggi sekalipun
- Telah diwajibkan untuk fumigasi komoditas tertentu yang sesungguhnya tidak dapat /tidak boleh difumigasi dengan methyl bromide, seperti kuli, barang elektronik, kendaraan seperti mobil, sepeda motor, vespa, kapal boar ./ yact, pesawat terbang, dll. Karena ketika difumigasi dengan methyl bromide akan merusak logam, ban karet, dan permukaan bagian dalam amupun bagian luar dari kendaraan tersebut.
Sulfuryl Fluoride direkomendasikan sebagai salah satu bahan kimia untuk perlakuan kemasan kayu sesuai standar ISPM#15, seperti yang tercantum dalam guideline ISPM#15 tentang kemasan kayu (Belum dapat diimplementasikan di Indonesia untuk ISPM#15)
Diterima di seluruh dunia, terutama Amerika Serikat, Amerika Latin, Canada, Seluruh Amerika, Negara-Negara Uni Eropa, Negara Afrika, China, Sebagian bisa dipergunakan tujuan ke Australia tehadap komoditas tertentu.
Komoditas yang tidak bermasalah ketika difumigasi dengan Sulfuryl Fluoride
1. Barang yang mengandung kadar minyak atau kandungan minyak tinggi, seperti bungkil kelapa,/ bungkil kopra / bungkil sawit, bungkil susu, dll; mentega, cocoa butter, dll.
2. Barang yang terbuat dari karet atau terdapat komponen karet didalamnya atau diantaranya seperti instrument mobil, instrument pesawat, instrument kapal, dll
3. Barang Electronic yang mungkin juga terdapat cairan seperti LCD monitor, instrument elektronik mobil, instrument elektronik pesawat terbang, instrument elektronik-2 lainnya.
4. Barang yang terbuat dari kulit hewan / bahan asal kulit hewan seperi kulit sapi, kulit kambing, kulit harimau, kulit kijang, kulit ular, kulit buaya, kulit ikan pari, dan lain-lain; seperti kerajinan, perhiasan, asessories, kendang, bedug, pakaian, jaket dll
5. Barang yang terbuat dari tanduk hewan seperti kerajinan / asessories / gagang senjata, dll
6. Barang yang terbuat dari gading Gajah
7. Barang yang terbuat dari logam emas, perak, kuninga, alumunium dll; seperti perhiasan / kerajinan / asessories yang terbuat dari emas, perak, dll.
8. Barang yang terbuat bulu hewan seperti bulu burung, bulu angsa, bulu harimau, bulu beruang, dll; seperti pakaian-pakaian, jaket , kapet dari bulu, bantal, guling, bedcover, dll.
9. Barang-barang untuk bahan baku pakan ternak yang terbuat dari bahan asal hewan seperti tepung tulang, tepung bulu, tepung darah dll.
10. Kertas / film / meubelair yang difinishing atau yang belum finishing
11. Barang-barang yang dibungkus dengan plastic (berpori) yang mempunyai ketebalan tertentu
12. Gelas / kaca
13. Kayu / barang yang terbuat dari kayu apapun
14. Lahan Pertanian untuk mengendalikan Nematoda parasit, seperti Nematoda Sista Kuning (Globodera rostochiensis) pada tanaman kentang.
15. Wheat Bran Pellet yang terdapat di Silo / Storage, tepung terigu, tepung kanji, tepung beras, tepung kedele dan tepung gahan makanan lainnya.
16. Beras, kedele, Kacang Hijau, Kacang tanah, Cocoa bean, Biji-bijian
17. Tanaman hidup, bunga potong, dll
18. Artefak, Eceng Gondok Handycraft, Alang-alang handycraft (Imperata cylindrica), rattan handycraft sebelum dan sesudah finishing.
19. Structure Building, Ship, Vehicle, Aicraft, etc.
Ringkasan:
Tindakan perlakuan termasuk
FUMIGASI, merupakan kewenangan (kompetensi) pemerintah. Dalam hal pelaksanaan fumigasi
dilakukan oleh Pihak Ketiga (swasta), maka hanya boleh dilakukan oleh
Perusahaan fumigasi yang sudah di REGISTRASI Pemerintah (dalam hal ini oleh
Badan Karantina Pertanian Dep. Pertanian)
FUMIGASI PRESHIPMENT
Fumigasi merupakan salah satu
persyaratan ekspor sesuai ketentuan internasional yang tertuang dalam berbagai kesepakatan bersama,
diantaranya dalam International Plant Protection Convention (IPPC) yang direcomended oleh badan
perdagangan dunia (WTO).Karena sifat yang khusus dari
bahan fumigant yang digunakan (jenis obat/pestisida berbentuk gas), maka
diperlukan durasi (periode waktu) dalam pelaksanaannya dengan maksud agar bahan
fumigant tersebut dapat meresap (penetrasi) secara sempurna dalam setiap komoditi
yang di fumigasi. Untuk itu, dalam setiap
pelaksanaan fumigasi akan diawali dengan gas in (pelepasan gas) dan diakhiri dengan gas out (aerasi atau
kegiatan untuk menetralisir agar tidak ada residu gas beracun dalam komoditi
tersebut). Yang perlu diingatkan kepada
seluruh eksportir adalah, jangan biarkan komoditi anda di re-fumigasi (atau terkena claim) di negara
tujuan hanya karena tidak di fumigasi pada saat akan dikirim keluar negeri.
International Standart
for Phytosanitary Measures
ISPM # 15 adalah standar
perlakuan / pengobatan yang berlaku secara internasional terhadap setiap
kemasan kayu (box, peti, palet, dunnage, dsb.) yang akan digunakan sebagai bahan pendukung ekspor.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berbagai ketentuan yang diatur oleh Badan Dunia setingkat
IPPC (International Plant Protection Convention) yang disepakati Badan Perdagangan
Dunia (WTO). Ada dua jenis tindakan perlakuan
yang diperbolehkan, yaitu Fumigasi dan Heat Treatment tergantung permintaan negara tujuan. Setiap produk kemasan kayu yang
sudah diberi perlakuan, akan diberi tanda atau marking dan labelling. ISPM # 15 dilaksanakan oleh suatu
perusahaan produk kemasan kayu (provider) yang sudah teregistrasi resmi
pemerintah (ID Number). Perusahaan ini terlepas dari perusahaan fumigasi. Tarif biaya produksi kemasan kayu
disesuaikan dari jenis, volume, serta ukuran kemasan kayu yang akan diproduksi. Biaya
ini terlepas dari biaya fumigasi. Untuk kemasan kayu yang dibuat
oleh pelanggan sendiri, akan direcek oleh petugas ISPM # 15 dan hanya dikenakan
biaya marking/labelling sesuai tarif standar yang berlaku. Seperti halnya fumigasi, maka
setiap tindakan ISPM # 15 juga akan diterbitkan sertifikat ISPM # 15
Untuk STANDARD AQIS
PT. Jessindotama Lintas Bahari
telah memiliki nomor AFASID 0088 yang telah diakui oleh Badan Karantina
Pertanian (BARANTAN) Departemen Pertanian dan juga oleh pihak Negara Australia,
New Zealand, Canada dan negara-negara AFAS.
Sesuai Protokol Montreal bahwa
Methyl Bromide telah di phase-out diseluruh dunia karena menyebabkan kerusakan
ozon (ODS), sehingga harus dicari pengganti fumigan tersebut. Salah satu
fumigant pengganti adalah Sulfuryl Fluoride/SF (Fumiguard 99 GA) karena lebih
ramah lingkungan dan tidak merusak Ozon. Dan Badan Karantina Pertanian
Indonesia telah merekomendasikan penggunaan Sulfuryl Fluoride sebagai salah
satu fumigan pengganti Methyl Bromide yang implementasi replacementnya
dilakukan secara bertahap di Indonesia untuk kepentingan sebagai tindakan
perlakuan karantina tumbuhan sesuai UU No.16/1992 tentangKarantina Hewan, Ikan
dan Tumbuhan Juncto Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2002 tentang Karantina
Tumbuhan. Demikian pula AQIS (Australian Quarantine & Inspection Service)
telah menerima perlakuan fumigasi yang menggunakan fumigan Sulfuryl Fluoride
walaupun belum ada scheme yang secara khusus mengaturnya. Sulfuryl Fluoride
sudah mulai dipergunakan hampir di seluruh dunia yaitu seluruh negara-negara
Uni Eropa, Amerika, Canada, Afrika, Jepang, China, dll. Sesungguhnya tidak setiap
barang-barang yang akan diekspor ke Australia harus difumigasi oleh perusahaan
fumigasi AFASID (menggunakan Methyl Bromide) dengan standar AFAS atau standar
SAB (Skim Audit Barantan), karena sekitar bulan Agustus 2011 beberapa
perusahaan fumigasi yang BELUM terregistrasi dalam scheme AFASID telah
melakukan fumigasi untuk barang yang dikirim ke Australia dengan menggunakan
bahan aktif Sulfuryl Fluoride dan diterima baik oleh Australia (AQIS).
Mengingat sebelum itu petugas AQIS (Tim Offshore Program) yang terdiri dari Mr.
Rodney Malone (Offshore Program Development AQIS) dan John Field (Consultan
AQIS) melakukan JSR (Joint System Review) kepada perusahaan-perusahaan fumigasi
AFASID di Bali dan Semarang. Hasilnya bahwa untuk komoditas-komoditas
handicraft /furniture / meubel /lainnya yang telah di Finishing bila akan di
ekspor ke Australia dilarang difumigasi dengan Methyl Bromide oleh perusahaan
fumigasi AFASID dengan ancaman bila dilanggar terhadap perusahaan AFASID
tersebut akan dilakukan pembekuan sementara dan terhadap barang yang dimaksud
akan dilakukan ReFumigasi di negara tujuan yaitu Australia. Pada komoditas yang
dimaksudkan diatas hanya bisa diberi perlakuan dengan fumigasi ETO (Ethylene
Oxide) dan sebagai pilihan perlakuan lainnya adalah Heating treatment, Gamma
Irradiation Treatment dan Sulfuryl Fluoride Fumigation (T9090). Sehingga sejak
bulan Agustus 2011 beberapa perusahaan yang tidak / belum terregistrasi dalam
scheme AFAS (Australian Fumigation Acreditation Scheme) (di- Jakarta,
Yogyakarta, Semarang, Surabaya dan Denpasar-Bali), telah melakukan treatment /
fumigasi dengan menggunakan bahan aktif Sulfuryl Fluoride (SO2F2) terhadap
barang-barang yang diekspor ke Australia (yang seharusnya difumigasi oleh
AFASID / ETO), dan telah diterima baik oleh AQIS serta direlease oleh AQIS di
negara Australia. Barang-barang yang dimaksud adalah barang-barang yang
diangkut dalam kontainer baik FCL (Full Container Load), LCL (Low Container
Load) dan diangkut oleh kapal laut maupun pesawat udara, dan Container (FCL)
maupun barang LCLyang telah dikirimkan dan diterima baik oleh AQIS telah
mencapai ratusan Container / LCL. Sehingga hal ini membuka peluang kepada
perusahaan fumigasi yang tidak/belum terregistrasi AFAS untuk bisa mengikuti /
mendaftarkan OffShore Program AQIS agar bisa melakukan fumigasi terhadap
barang-barang yang akan dikirim ke Australia dengan biaya yang lebih murah dan
prosedur yang lebih mudah.